Senin, 26 April 2010

Konservasi Bukan Berarti Serba Dilarang OLEH: yohanes reinnamah

Konservasi Bukan Berarti Serba Dilarang

OLEH: yohanes reinnamah

Penetapan kawasan konservasi sumber daya hayati laut bukan berarti masyarakat tidak boleh sama sekali memanfaatkan berbagai hal yang terdapat di wilayah tersebut. Hal tersebut dikatakan Direktur Program Kelautan WWF Indonesia Wawan Ridwan.

"Ini yang harus diluruskan dalam banyak pemberitaan, seolah kami melarang sama sekali hak hidup masyarakat setempat atas kekhasan satu wilayah konservasi laut. Misalnya yang terjadi di Kabupaten Lembata, di mana masyarakatnya memiliki adat kebiasaan memburu paus secara terbatas," katanya di Denpasar, Jumat (13/3).

Ridwan menyatakan, berbagai daftar status satwa dan flora langka di dunia yang dilindungi harus terus dimonitor dan diperbarui sehingga, jika terjadi peledakan, jumlah satu spesies hewan atau flora langka bisa diinformasikan agar bisa ditemukan titik keseimbangan baru.

"Kalau sampai satu spesies hewan atau flora langka bisa menjadi lebih banyak jumlahnya karena upaya konservasi, berarti itu prestasi yang harus dikembangkan. Kalau memang jumlahnya bertambah, kan itu bagus dan membuka peluang pemanfaatan yang harus diatur secara sangat seksama," katanya.

Belakangan terjadi penolakan besar-besaran dari masyarakat adat Lamarera, Kabupaten Lembatta, NTT, karena seolah ada aturan baru bahwa perburuan paus biru dalam jumlah terbatas tidak bisa dilaksanakan lagi dengan alasan kelestarian paus. Padahal, secara adat turun-temurun sejak ratusan tahun lalu, masyarakat Lamalera telah mengenal upacara penangkapan paus setahun sekali di lautnya untuk keperluan adat, ekonomi, dan pangan. Protes masyarakat adat di Laut Sawu itu mengemuka hingga kepada Gubernur NTT Frans L Raya, yang juga turut mendukung aspirasi tersebut.

Laut Sawu di NTT yang berada di antara Pulau Timor dan Pulau Flores direncanakan akan dideklarasikan sebagai kawasan konservasi nasional untuk perlindungan mamalia laut, khususnya paus. Deklarasi Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan "World Ocean Conference and Coral Triangle Initiative Summit" di Manado, Sulawesi Utara, Mei mendatang.

Luas laut sawu sekitar 4,5 juta hektar tersebut akan menjadi satu-satunya kawasan konservasi nasional yang khusus melindungi ikan paus. Rencana tersebut saat ini masih dalam pembahasan, menyusul penerbitan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Setelah dideklarasi, pengelolaannya akan berbagi peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

Laut Sawu dipilih menjadi kawasan konservasi nasional dikarenakan perairan di antara Provinsii NTT dan Australia tersebut merupakan tempat habitat terbesar paus. Masyarakat setempat menjadikan ikan paus tersebut sebagai satwa buruan sehingga, jika tidak segera dilindungi, maka ikan paus jenis langka akan punah. Laut Sawu merupakan jalur migrasi 14 jenis ikan paus, termasuk jenis langka, yakni ikan paus biru (Balaenoptera musculus) dan ikan paus sperma (Physeter macrocephalus).

Sumber: Antara, www.kompas.com , Jumat, 13 Maret 2009 | 17:22 WIB

http://bksdakalsel.co.cc/index.php?option=com_content&task=view&id=1239&Itemid=36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar