Rabu, 28 April 2010

MAKALAH ILMIAH PERCOBAAN PENULISAN IMPLIKASI PERLUASAN AREA KONSERVASI TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN DAN LUAS LAHAN Oleh: Yohanes Reinnamah

MAKALAH ILMIAH PERCOBAAN PENULISAN

IMPLIKASI PERLUASAN AREA KONSERVASI TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN DAN LUAS LAHAN

Oleh: Yohanes Reinnamah

BABI

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Luas daratan Indonesia adalah sekitar 192 juta hektar dan dari luasan tersebut yang berupa kawasan hutan 147 hektar. Selanjutnya berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dilaporkan bahwa kawasan hutan Indonesia adalah 143 juta hektar yang terdiri atas hutan produksi seluas 64 Juta hektar yang terbagi atas hutan produksi tetap (HP) 33 juta hektar dan hutan produksi terbatas (HPT) 31 juta hektar, hutan lindung 29,5 juta hektar, hutan konservasi 30,5 juta hektar, hutan swaka alam dan wisata 19 juta hektar (Soetarto, 2000).

Penggunaan hutan paling besar adalah untuk hutan produksi dimana hutan dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Pengeksploitasian ini diantaranya untuk dijadikan ladang berpindah, persawahan, pemukiman, lahan perindustrian maupun lahan perkebunan. Perebutan lahan hutan yang awalnya merupakan open access itu, kini menjadi persengketaan, dan tidak jarang berujung pada konflik mendalam. Hal ini bukan saja diakibatkan oleh perebutan sumber-sumber daya alam di dalamnya tetapi juga proses klaim dan tata guna lahan yang sampai saat ini masih banyak terjadi penyimpangan.

Kawasan hutan Halimun yang sekarang ditunjuk menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu kawasan sarat konflik. Keberadaan kurang lebih 100.000 jiwa penduduk dalam kawasan baik masyarakat asli (adat kasepuhan) maupun masyarakat lokal dan pendatang menjadi persoalan tersendiri selain keberadaan perusahaan perkebunan dan pertambangan. Kepentingan investasi pertambangan untuk eksploitasi sumberdaya alam Halimun pun tidak kunjung reda sejak jaman Pemerintah Kolonial Belanda, hal yang secara prinsip bertentangan dengan kepentingan konservasi kawasan. Pada sisi lain, hak-hak masyarakat (adat dan lokal) tidak diperhatikan dalam perebutan sumberdaya alam tersebut. Pengakuan masyarakat adat kasepuhan misalnya tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat (Priatna, 2008).

Tahun 1992 muncul kebijakan tentang pengalih fungsian kawasan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi, pengelolaannya-pun diserahkan kepada pihak PPA dalam bahasa masyarakat setempat (sekarang taman nasional). Alih fungsi ini bersamaan dengan pemancangan tata batas kawasan secara sepihak, dimana masyarakat tidak mengetahuinya. Wilayah desa Cirompang merupakan wilayah yang masuk ke dalam kawasan konservasi tahun 1992 (Menjadi Taman Nasional Gunung Halimun) dengan luas 40.000 Ha atau pasca perluasan (tahun 2003) menjadi 113.357 Ha disebut dengan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Pada tataran masyarakat dan lapangan hampir tidak terjadi benturan, akan tetapi kecemasan masih tetap ada. Alasannya adalah perbedaan kepentingan antara masyarakat yang menginginkan ada kombinasi produksi dan konservasi disatu pihak, sedangkan dipihak lain taman nasional yang masih cenderung mempertahankan aspek konservasi (Priatna, 2008).

Perbedaan sudut pandang antara pihak-pihak yang berkepentingan tersebut akan berpengaruh ke semua aspek kehidupan masyarakat. Apabila klaim tata guna hutan konservasi tersebut sudah disahkan dan masyarakat tidak bertindak sesegera mungkin, maka mereka akan kehilangan lahan garapan yang merupakan sumber penghidupan sehari-hari. Hilangnya hak kepemilikan lahan tersebut bukan hanya berdampak pada para penggarap saja tetapi juga pada masyarakat secara tidak langsung. Harga kebutuhan pokok akan meningkat, mengingat hampir semua kebutuhan pangan dipenuhi dari hasil alam desa mereka sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman dan analisis masalah secara partisipatif untuk mendapatkan resolusi yang tepat, sehingga masyarakat dapat mengatasi masalahnya dengan didasari oleh pengetahuan yang mereka miliki digabung dengan adanya pengetahuan perkembangan undang-undang yang ada serta teknologi modern yang telah tersedia.

I.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, terdapat beberapa pertanyaan yang akan dijawab pada penelitian ini, yaitu:

a. Bagaimana hubungan antara aksesibilitas masyarakat terhadap pengelolaan hutan sebelum dan setelah adanya perluasan areal Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Desa Cirompang?

b. Bagaimana luas lahan, baik milik, pengusahaan, maupun garapan masyarakat Desa Cirompang saat ini dan apabila tata guna lahan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah disahkan dan kaitannya dengan pendapatan petani?

c. Bagaimanakah dinamika penyelesaian masalah dan konflik yang telah dilakukan oleh masyarakat di Desa Cirompang?

I.3 Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

a. Mengidentifikasi hubungan antara aksesibilitas masyarakat terhadap pengelolaan hutan sebelum dan setelah adanya perluasan areal Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Desa Cirompang.

b. Mengidentifikasi luas lahan, baik milik, pengusahaan, maupun garapan masyarakat Desa Cirompang saat ini dan apabila tata guna lahan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah disahkan dan pengaruhnya terhadap pendapatan petani.

c. Mengetahui dinamika penyelesaian masalah dan konflik yang telah dilakukan oleh masyarakat di Desa Cirompang.

I.4 Kegunaan Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca untuk menambah wawasan mengenai masalah-masalah sosial yang terjadi di desa-desa berkonflik seperti Desa Cirompang. Bagi akademisi diharapkan laporan ini dapat memberikan sumbangan bagi khasanah ilmu pengetahuan dan bagi pihak-pihak yang terkait, semoga dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam mengambil keputusan khususnya untuk permasalahan yang terjadi di Desa Cirompang.

II. PENDEKATAN TEORITIS

II.1 Tinjauan Pustaka

II.1.1 Taman Nasional Gunung Halimun-Salak

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 menerangkan tentang penunjukan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH) dan perubahan fungsi kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Kelompok Hutan Gunung Salak yang dikelola oleh Perum Perhutani, maka (TNGH) yang luasnya 40.000 hektar berubah menjadi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) dengan luas kawasan 113.357 hektar. Pengelolaan TNGHS berada di bawah Balai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (BTNGHS) (Balai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, 2007).

II.1.2 Konflik Sumberdaya

Terdapat empat faktor yang biasanya menjadi pemicu konflik (Fermata, 2006), yaitu: sejarah lokal, dimana masyarakat merasa tanah itu miliknya karena mereka yang lebih dahulu tinggal; intervensi asing berupa campur tangan pihak luar terhadap permasalahan yang ada; kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan hak ulayat dan masyarakat, dan; dinamika internal, dimana tanah yang tersisa dan alternatif strategi bertahan hidup lainnya tidak lagi dapat mencukupi kebutuhan mereka.

Sumber konflik pertanahan yang terjadi antara lain disebabkan oleh (Suhendar, 2002):

a. Pemilikan atau penguasaan tanah yang tidak seimbang dan merata;

b. Ketidakserasian penggunaan tanah pertanian dan non-pertanian;

c. Kurangnya keberpihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah (red);

d. Kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah (hak ulayat);

e. Lemahnya posisi tawar masyarakat pemgang hak atas tanah dalam pembebasan tanah.

II.1.3 Aksesibilitas Masyarakat

Aksesibilitas seperti yang diterangkan oleh Adiwibowo (2008) memiliki beberapa tingkatan, secara umum terbagi atas hanya memiliki Akses dan kontrol, di tingkatan selanjutnya, masyarakat memiliki kewenangan menjaga sumberdaya, mengelola smberdaya dan yang teratas adalah dapat memanfaatkan sumberdaya tersebut serta mengolahnya dengan cara mereka.

II.1.4 Lahan Pertanian

Lahan pertanian bisa berupa lahan milik sendiri atau lahan milik orang lain yang digarap petani, yang disebut sebagai lahan garapan. Emakin besar persentase luas lahan milik dari luas lahan pengusahaan, maka usaha tani akan semakin efisien dan relatif besar keuntungannya daripada berusaha tani pada lahan milik orang lain karena berusaha tani pada lahan milik orang lain resikonya akan lebih besar daripada berusaha tani pada lahan milik sendiri. Dengan menggarap lahan milik orang lain, paling tidak si peggarap harus membayar sewa, bagi hasil, dan bentuk lainnya. Selain itu, kontinuitas usaha pada lahan milik orang lain kurang terjamin. Suatu waktu apabila lahan tersebut dijual pemiliknya, atau diganti penggarapnya, maka petani tersebut akan kehilangan lahannya (Ruswandi 2005).

II.1.5 Pendapatan Pertanian

Pendapatan pertanian menggambarkan tingkat produktivitas lahan tersebut yang digunakan untuk usaha tani. Dalam ekonomi lahan, pendapatan usaha tani disebut land rent (keuntungan bersih atas penggunaan lahan). Usaha tani merupakan sumber pendapatan utama bagi keluarga tani (Ruswandi, 2005).

II.1.6 Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

Menurut Nur et. al. (2004), Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM) atau Community Based for Natural Resources Management (CBNRM) merupakan salah satu pendekatan pengelolaan sumberdaya alam yang meletakkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat lokal sebagai dasar pengelolaan. Selain itu, masyarakat lokal memiliki akar budaya yang kuat dan biasanya tergabung dalam kepercayaan (religion). Dengan kemampuan transfer antar generasi yang baik, maka PSDABM dalam prakteknya tercakup dalam sebuah sistem tradisional. Penerapannya akan sangat berbeda dengan pendekatan pengelolaan lain di luar daerah.

Prinsip dasar dalam pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat menurut Herryadi (2003) sebagaimana dikutip Nur et. al. (2004), yaitu:

a. Aktor utama pengelola adalah rakyat (masyarakat lokal, masyarakat adat)

b. Lembaga pengelola dibentuk, dilaksanakan dan dikontrol langsung oleh rakyat yang bersangkutan

c. Batas antara kawasan unit pengelolaan komunitas setempat terdelineasi secara jelas dan diperoleh melalui persetujuan antar pihak yang terkait di dalamnya

d. Terjaminnya akses dan kontrol penuh oleh masyarakat secara lintas generasi terhadap kawasan pengelolaan

e. Terjaminnya akses pemanfaatan hasil sumberdaya alam sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian (sustainability) oleh komunitas secara lintas generasi di dalam kawasan konsesi

f. Digunakan tata cara atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat terhadap pertentangan klaim atas wilayah yang sama

g. Adanya pengakuan dan kompensasi formal (legal) terhadap penggunaan pengetahuan tradisional (indigenous knowledge) masyarakat di dalam sistem pengelolaan yang diterapkan

Kerangka Pemikiran

Adanya perluasan areal konservasi yang batasnya masuk ke Desa Cirompang menyebabkan dampak yang besar bagi masyarakat. Batas yang ditetapkan oleh Taman Nasional Gunung Halimun-Salak memakan sebagian besar hutan milik desa dan lahan masyarakat. imbasnya atas klaim hutan adalah berkurangnya aksesibilitas masyarakat terhadap hutan yang akan berpengaruh pada pengelolaan hutan secara lestari. Sedangkan lahan masyarakat yang terkena klaim kemungkinan juga akan mempengaruhi pendapatan masyarakat di bidang pertanian.

Fenomena ini kemudian menimbulkan konflik sumberdaya dan untuk memperbaiki keadaan perlua adanya proses menyeimbangkan kekuasaan dengan menimbulkan rasa saling percaya diantara para stakeholder sehingga mereka dapat sejajar dalam mengelola hutan. Luasnya areal hutan yang tidak memungkinkan dapat diawasi oleh pemerintah secara keseluruhan, akan dibantu oleh masyarakat menggunakan asas simbiosis mutualisme, dimana masyarakat juga dapat mengelola hutan dengan cara dan hukum yang mereka miliki.

Definisi Operasional

a. Pengelolaan hutan

Kegiatan memelihara, menjaga dan memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan indicator kelestarian sebagai berikut

Pengelolaan hutan menjaga atau meningkatkan akses antar generasi terhadap sumberdaya dan berbagai manfaat ekonomi secara adil

Stakeholder yang relevan memiliki hak dan kemampuan yang diakui untuk mengelola hutan secara bersama dan adil

Kesehatan hutan, para pengelola hutan, dan budayanya dapat diterima oleh para stakeholder

b. Stakeholder

Pihak-pihak yang berkepentingan atas sumberdaya yang tersedia. Secara garis besar, stakeholder meliputi masyarakat, pemerintah, dan swasta

c. Taman Nasional

Areal konservasi bagi daerah hutan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan

d. Lahan dan areal

Sebidang tanah yang digunakan dan/atau oleh suatu pihak untuk tujuan tertentu. Pada penelitian kali ini, lahan yang dimiliki masyarakat dibedakan atas:

Luas lahan milik yaitu lahan yang dimilki sendiri oleh masyarakat

Luas lahan pengusahaan yaitu lahan yang digunakan untuk kegiatan, baik bertani, beternak, memelihara ikan, dan sebagainya.

Luas lahan garapan yaitu luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian

e. Konflik sumberdaya

Adanya benturan kepentingan antara pihak-pihak pengelola hutan

f. Pemahaman dan analisis konflik

Cara seseorang atau sekelompok masyarakat untuk mencoba melihat dan mencari pemecahan atas adanya sebuah perbedaan kepentingan

g. Aksesibilitas masyarakat lokal terhadap hutan dapat diketahui dengan melakukan perbandingan pada setiap masa kekuasaan. Variabel yang dibandingkan adalah sebagai berikut:

a. Mengatur akses terhadap hutan

b. Menjaga dan memelihara hutan

c. Mengelola hasil hutan

d. Memungut/memanfaatkan hasil hutan

h. Pendapatan petani

Materi yang didapatkan oleh petani baik itu pemilik, penggarap, maupun pemilik penggarap.

III. PENDEKATAN LAPANGAN

III.1 Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan Pendekatan kuantitatif. Peneliti menggunakan metode kuantitatif sebagai metode utama untuk menganalisis tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Cirompang dengan menggunakan metode penelitian survey dengan menggunakan pertanyaan terstruktur/sistematis yang sama kepada banyak orang untuk kemudian seluruh jawaban yang diperoleh peneliti dicatat, diolah, dan dianalisis. yang ditunjang dengan metode kualitatif untuk dapat melihat bagaimana masyarakat menyelesaikan konflik yang ada.

Penelitian ini bersifat deskriptif, dimana penelitian dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena. Hasil akhir dari penelitian ini berupa tipologi atau pola-pola mengenai fenomena yang sedang dibahas. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah menggambarkan mekanisme sebuah proses dan menciptakan seperangkat kategori (Prasetyo, 2006).

III.2 Lokasi dan Waktu

Penelitian ini dilaksanakan di Desa Cirompang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Jawa Barat dan akan berlangsung dari tanggal 20 April-10 Mei 2009. Pemilihan lokasi penelitian dilakukan secara purposive (sengaja) dengan didasarkan pada pencarian wilayah dimana hampir seluruh kebutuhan akan bahan pangan dipenuhi sendiri dari dalam desa. Selain itu, lokasi penelitian mengalami konflik laten yang belum berkepanjangan sehingga masih lebih mudah diangkat ke permukaan untuk diselesaikan tanpa menggunakan kekerasan dan melalui peradilan. Data ini akan mendukung data yang sudah ditemukan oleh peneliti sebelumnya untuk mendapatkan izin atas lahan garapan yang saat ini sudah diklaim sebagai bagian dari kawasan TNGHS namun belum disahkan sehingga masih memungkinkan bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut.

III.3 Teknik Pengumpulan Data

Data yang akan dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Data primer diambil dari kuesioner yang telah diisi oleh para responden dan wawancara mendalam dengan beberapa informan. Data sekunder diperoleh dari analisis dokumen dan literatur-literatur lain yang relevan sebagai tambahan juga bahan pembanding untuk data yang sudah yang sudah ditemukan di lapangan. Untuk menjawab pertanyaan perumusan masalah tentang keadaan hutan saat ini dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akan digunakan kuesioner yang akan diisi oleh responden. Dalam memilih responden digunakan salah satu teknik penarikan sampel probabilita, yaitu cluster random sampling, dimana peneliti mengambil sampel petani yang merupakan suatu kelompok pekerjaan dalam masyarakat. Penelitian kali ini akan menggunakan sampel petani, baik pemilik maupun penggarap (buruh tani) baik di lahan sawah maupun kebun karena responden dalam penelitian ini dianggap orang yang memang memahami dan merasakan dampak langsung dari perluasan areal konservasi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Untuk pengambilan sampel penelitian, digunakan rumus Slovin,yaitu:

Bentuk penyelesaian konflik yang ada di Desa Cirompang dianalisis menggunakan data kualitatif yang akan diambil dari para informan dengan metode wawancara mendalam. Untuk mendapatkan informan yang berkompeten, akan digunakan teknik penarikan sampel bola salju (snowball sampling) dengan mengetahui satu nama informan, kemudian dari informan inilah peneliti akan memperoleh nama-nama lainnya dan begitu seterusnya. Selain menggunakan teknik wawancara mendalam, peneliti juga melakukan pengamatan berperan serta dimana peneliti ikut juga melakukan kegiatan-kegiatan yang dilakukan baik responden maupun informan dalam usaha memperoleh pengakuan atas lahan mereka.

III.4 Teknik Analisis Data

Data pengelolaan hutan saat ini dianalisis dengan menggunakan Skala Likert yang terdiri dari lima point yang bergerak dari ekstrim negatif sampai dengan ekstrim positif. Untuk penilaian skala, ditentukan ekstrim negatif diberi nilai +1 dan ekstrim positif diberi nilai +5. Sedangkan pada aksesibilitas akan digunakan skala ordinal mulai dari memungut/memanfaatkan hasil hutan dengan nilai +1 sampai mengatur akses terhadap hutan dengan nilai +4. Setelah data pengelolaan hutan dijumlahkan, dilakukan uji dengan menggunakan koefisien korelasi tata jenjang Spearman. Statistik ini digunakan untuk mengukur asosiasi antara dua variabel yang keduanya setidak-tidaknya mempunyai ukuran skala ordinal yang memungkinkan agar individu obyek yang diteliti itu dapat diberi jenjang. Uji ini akan dilakukan dua kali untuk mendapatkan pola kesesuaian antara keadaan sebelum dan sesudah perluasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.

Pengolahan data luas lahan dan pendapatan petani akan dilakukan dengan uji Chi Square untuk melihat hubungan nyata antar keduanya. Sebelum dilakukan pengujian hubungan, terlebih dahulu data-data berbentuk nominal tersebut dikelompokkan ke dalam kategori-kategori yang telah ditentukan untuk memudahkan pengolahan.

Data kualitatif diolah sejak awal pengumpulan data. Analisis data kualitatif, baik primer maupun sekunder diolah dengan melakukan tiga tahapan kegiatan dan dilakukan secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan melalui verifikasi (Sitorus, 1998). Reduksi data dilakukan dengan tujuan untuk menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, mengeliminasi data-data yang tidak diperlukan juga diorganisir sehingga dapat langsung menjawab perumusan masalah yang ada. Kemudian data akan disajikan dalam bentuk teks naratif maupun matriks yang menggambarkan dinamika konflik serta bentuk penyelesaiannya. Tahap terakhir yaitu menarik kesimpulan bersama dengan informan sebelum peneliti menarik kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian.

DAFTAR PUSTAKA

Adiwibowo, Soeryo. 2008. Kasus Pengelokaan Kolaboratif Hutan: SGP PTF. Slide Kuliah. Bogor: Institut Pertanian Bogor

Fermata, Wydia. 2006. Reklaiming Lahan Sebagai Bentuk Resistensi Masyarakat Desa Hutan (Kasus Perlawanan Masyarakat Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat terhadap Perum Perhutani). Skripsi. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Nur, Nustam, et. al. 2004. Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat. Samarinda: PT. Hatfindo Prima.

Prasetyo, Bambang, Lina M. J. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Priyatna, Bagus. 2008. Rapid Land Tenure Assesment. Bogor: RMI

Ruswandi, Agus. 2005. Dampak Konversi Lahan Pertanian Terhadap Perubahan Kesejahteraan Petani dan Perkembangan Wilayah. Thesis. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Salak, Balai Taman Nasional Gunung Halimun. 2007. Rencana Pengelolaan Lima Tahunan (Jangka Menengah). Sukabumi: Balai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.

Sitorus, M.T. Felix. 1998. Penelitian Kualitatif: Suatu Perkenalan. Bogor: Kelompok Dokumentasi Ilmu-Ilmu Sosial.

Sudaryanto. 1986. Studi Tentang Tingkat Kesejahteraan Blandong Pada Perusahaan Hutan Jati Perum Perhutani. Laporan Penelitian. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Suhendar, Endang, et. al. 2002. Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi. Bandung: Yayasan AKATIGA.

Soetarto, Endriatmo, et. al. 2000. Penguasaan Lahan dan Pola Usaha serta Pemberdayaan BPN dan Pemda Dalam Rangka Partisipasi Rakyat di Sektor Perkebunan. Prosiding Lokakarya. Bogor: Pustaka Wirausahawan Muda.


BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sebagai negara yang memiliki wilayah perairan lebih luas dibandingkan dengan daratannya, Indonesia memiliki sumberdaya perairan yang sangat besar. Bahkan di Asia Tenggara, Indonesia tercatat sebagai negara dengan luasan terumbu karang terbesar, yakni 51.020 kilometer persegi, atau 50 persen dari total luasan terumbu karang Asia Tenggara. Sayangnya, hanya 6 persen yang dapat dikategorikan sangat baik, sedangkan 30 persen kondisinya parah. Satria (2006) menyebutkan bahwa kerusakan sumberdaya alam, khususnya laut dan pesisir telah memunculkan isu menarik yang salah satunya adalah mengenai common property atau kepemilikan bersama. Hal ini diperkuat dengan adanya sebuah konferensi internasional di Bali pada 19-23 Juni 2006 lalu oleh International Association for the Study of Common Property dengan tema “Survival of the Commons: Mounting Challenges and New Realities”. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai konservasi dan kaitannya dengan isu common property tersebut.

Pengelolaan kawasan konservasi merupakan otoritas pemerintah pusat, yakni Departemen Kehutanan (Dephut). Namun, pengelolaan kawasan konservasi laut oleh pemerintah pusat mendapat tantangan setelah ditetapkannya UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan daerah di laut. UU 22/1999 mengatur batas kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Namun demikian, penetapan UU 22/1999 tidak menjamin bahwa desentralisasi konservasi dapat diimplementasikan. Menurut Damanik, Prasetiamartati, dan Satria (2006), ada dua faktor yang mempengaruhinya, yakni (1) belum terciptanya harmonisasi produk hukum sehingga menyebabkan konflik antara pemerintah pusat (Dephut) dan daerah dan (2) terjadinya konflik institusional antara Dephut dengan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Revisi UU Perikanan No. 31/2004 merupakan jawaban dari konflik antara Dephut dan DKP. Dengan ketentuan baru ini, urusan taman nasional laut mesti diserahkan kepada DKP. Akan tetapi proses pengalihan kewenangan tidak berjalan mulus terkait dengan adanya pertimbangan historis-politis dan teknis-birokratis. Melihat persoalan tersebut, DKP menjadikan masa-masa sekarang ini sebagai masa transisi. DKP membuat MoU dengan Dephut pada tahun 2003 untuk bekerjasama dalam pengelolaan taman nasional (Satria, 2006).

Secara sederhana, stakeholder yang berperan di sekitar taman nasional laut dapat dibedakan menjadi dua kelompok utama. Pertama adalah komunitas lokal dan kedua adalah masyarakat di luar komunitas lokal, antara lain pemerintah dengan alat kekuasaan; lembaga penelitian dengan tanggung jawab saintifik; swasta dengan kekuatan ekonomi; LSM dengan misi melestarikan sumberdaya alam berlandaskan kekuatan saintifik, maupun LSM dengan misi advokasi masyarakat (Damanik, Prasetiamartati, dan Satria, 2006).

Paradigma yang digunakan oleh kelompok kedua adalah paradigma konservasi dan untuk mencapai tujuannya, pembatasan terhadap pemanfaatan sumberdaya pesisir dan lautan dilakukan. Hal ini berdampak pada masyarakat nelayan yang memanfaatkan laut dan pesisir untuk penghidupannya. Seringkali nelayan dianggap sebagai ancaman atau “musuh bersama” (common enemy) terhadap upaya dan kepentingan konservasi, sehingga kepentingannya tidak diperhatikan. Karena akses nelayan terhadap sumberdaya dibatasi, maka muncul berbagai bentuk upaya perlawanan. Pemerintah dan pihak terkait menanggapinya melalui banyak cara, baik upaya konsultatif maupun represif, antara lain penangkapan nelayan, kekerasan, hingga penembakan yang berakibat korban jiwa.

1.2 Masalah Penelitian

Permasalahan yang dirumuskan dan dibahas dalam penelitian ini adalah:

Bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi laut (KKL) di Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ)?

Bagaimanakah kompatibilas aturan institusi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan KKL di TNKJ?

Bagaimanakah konflik yang terjadi dalam pengelolaan KKL di TNKJ?

1.3 Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah:

Menganalisis partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKL di TNKJ.

Menganalisis kompatibilitas aturan institusi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan KKL di TNKJ.

Menganalisis konflik-konflik yang terjadi dalam pengelolaan KKL di TNKJ.

1.4 Kegunaan Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai partisipasi masyarakat, aturan institusi, dan konflik-konflik yang terjadi dalam pengelolaan KKL di kawasan TNKJ. Di samping itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan literatur penelitian mengenai pengelolaan KKL bagi para akademisi dan peneliti, khususnya akademisi dan peneliti di bidang sosial ekonomi masyarakat pesisir. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu memberikan evaluasi dan pertimbangan bagi pemegang kebijakan untuk lebih arif dan bijaksana dalam mengelola kawasan konservasi, khususnya pengelolaan KKL agar lebih peduli dan peka terhadap realita dan kebutuhan masyarakat.

II. PENDEKATAN TEORITIS

2.1 Tinjauan Pustaka

2.1.1 Masyarakat Pesisir

Untuk memperjelas karakteristik masyarakat pesisir, Satria (2002) menguraikan karakteristik tersebut dari berbagai aspek, yaitu:

1. Sistem pengetahuan

Pengetahuan lokal yang berakar kuat menjadi salah satu faktor penyebab terjaminnya kelangsungan hidup mereka selaku nelayan.

2. Sistem kepercayaan

Secara teologis, nelayan memiliki kepercayaan yang kuat bahwa laut memiliki kekuatan magis sehingga perlu perlakuan khusus dalam melakukan penangkapan ikan agar keselamatan dan hasil tangkapannya semakin terjamin.

3. Peran wanita

Selain menjalankan urusan domestik rumah tangga, isteri nelayan tetap menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dalam kegiatan penangkapan, pengolahan, maupun kegiatan jasa dan perdagangan ikan.

4. Posisi sosial nelayan

Posisi sosial nelayan di masyarakat diperlihatkan dengan status mereka yang relatif rendah dibandingkan kelompok masyarakat yang lain. Satria (2008) menyatakan bahwa belum ada data terbaru tentang jumlah nelayan miskin dari dua juta orang nelayan yang hidup di Indonesia. Data yang ada hanya tingkat kemiskinan masyarakat pesisir tahun 2002 yang mencapai 32 persen. Indikator yang digunakan adalah pendapatan 1 dollar AS per hari.

Mubyarto, Soetrisno, dan Dove (1984) yang melakukan penelitian di dua desa pantai (Desa Bulu dan Desa Ujungbatu) di Kabupaten Jepara menyatakan bahwa keluarga nelayan pada umumnya lebih miskin daripada keluarga petani atau pengrajin. Sementara itu, Crutchfield (1961) dalam Marahudin dan Smith (1987) menyatakan bahwa sektor perikanan Amerika dan Kanada telah menunjukkan bukti yang jelas mengenai kelemahan ekonomi masyarakat nelayan. Tingkat pendapatan, baik bagi para buruh maupun pemodal, relatif lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan kelompok masyarakat lain di kawasan yang cepat berkembang tersebut. Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa baik di Indonesia maupun di Barat, kehidupan masyarakat nelayan memang mengalami permasalahan serius di bidang ekonomi yang relatif tertinggal dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang lain.

2.1.2 Partisipasi Masyarakat

Selama ini, peranserta masyarakat hanya dilihat dalam konteks yang sempit, artinya manusia cukup dipandang sebagai tenaga kasar untuk mengurangi biaya pembangunan. Dengan kondisi ini, partisipasi masyarakat “terbatas” pada implementasi atau penerapan program; masyarakat tidak dikembangkan dayanya menjadi kreatif dari dalam dirinya dan harus menerima keputusan yang sudah diambil “pihak luar”. Akhirnya, partisipasi menjadi bentuk yang pasif dan tidak memiliki “kesadaran kritis” (Nasdian, 2004). Untuk mengoreksi pengertian tersebut, Nasdian (2004) memaknai partisipasi sebagai proses aktif, inisiatif diambil oleh warga komunitas sendiri, dibimbing oleh cara berfikir mereka sendiri, dengan menggunakan sarana dan proses (lembaga dan mekanisme) dimana mereka dapat menegaskan kontrol secara efektif. Partisipasi tersebut dapat dikategorikan: Pertama, warga komunitas dilibatkan dalam tindakan yang telah dipikirkan atau dirancang oleh orang lain dan dikontrol oleh orang lain. Kedua, partisipasi merupakan proses pembentukan kekuatan untuk keluar dari masalah mereka sendiri. Sementara itu, Cohen dan Uphoff (1977) dalam Intania (2003) membagi partisipasi ke dalam beberapa tahapan, yaitu:

a. Tahap pengambilan keputusan (perencanaan) yang diwujudkan dengan keikutsertaan masyarakat dalam rapat-rapat.

b. Tahap pelaksanaan dengan wujud nyata partisipasi berupa:

1. Partisipasi dalam bentuk sumbangan pikiran

2. Partisipasi dalam bentuk sumbangan materi

3. Partisipasi dalam bentuk keterlibatan sebagai anggota proyek.

c. Tahap menikmati hasil, yang dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek. Selain itu, dengan melihat posisi masyarakat sebagai subyek pembangunan, maka semakin besar manfaat proyek yang dirasakan berarti proyek tersebut berhasil menangani sasaran.

d. Tahap evaluasi, dianggap penting sebab partisipasi masyarakat pada tahap ini dianggap sebagai umpan balik yang dapat memberi masukan demi perbakan pelaksanaan proyek selanjutnya.

Berkes dalam Berkes et. al. (2001) membagi partisipasi masyarakat dalam Co-Management menjadi tujuh level sebagai berikut:

a. Community control: kekuasaan didelegasikan kepada masyarakat untuk membuat keputusan dan menginformasikan keputusan tersebut kepada pemerintah.

b. Partnership: pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pembuatan keputusan.

c. Advisory: masyarakat memberikan masukan nasihat kepada pemerintah dalam membuat keputusan, tetapi keputusan sepenuhnya ada pada pemerintah.

d. Communicative: pertukaran informasi dua arah; perhatian lokal direpresentasikan dalam perencanaan pengelolaan.

e. Cooperative: masyarakat termasuk dalam pengelolaan (tenaga).

f. Consultative: mekanisme dimana pemerintah berkonsultasi dengan para nelayan, tetapi seluruh keputusan dibuat oleh pemerintah.

g. Informative: masyarakat mendapatkan informasi bahwa keputusan pemerintah telah siap dibuat.

2.1.3 Institusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut

Proses pengelolaan sumberdaya tidak lepas dari keterlibatan institusi di dalamnya. Institusi dimaknai oleh North (1995) dalam Pinem (2008) sebagai suatu sistem yang kompleks, rumit, dan abstrak yang mencakup ideologi, hukum, adat istiadat, aturan, dan kebiasaan yang tidak terlepas dari lingkungan. Menurut Soekanto (1990), ciri-ciri pokok yang membedakan institusi sosial dari konsepsi-konsepsi lain seperti grup, asosiasi, dan organisasi adalah: (1) Merupakan pengorganisasian pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya; (2) Memiliki kekekalan tertentu: pekelembagaan suatu norma memerlukan waktu yang lama karena itu cenderung dipertahankan; (3) Mempunyai satu atau lebih tujuan tertentu; (4) Mempunyai lambang-lambang yang secara simbolik menggambarkan tujuan; (5) Mempunyai alat untuk mencapai tujuan tertentu; dan (6) Mempunyai tradisi tertulis atau tidak tertulis.

IUCN dalam Dermawan (2007) mendefinisikan Kawasan Konservasi Laut (KKL) sebagai sebuah areal yang berada di wilayah pasang surut atau di atasnya, termasuk air yang melingkupinya beserta berbagai flora, fauna serta peninggalan sejarah dan berbagai bentuk kebudayaan, yang telah ditetapkan oleh aturan hukum yang berlaku maupun oleh cara-cara lain yang efektif, dilindungi baik sebagian maupun keseluruhannya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Per. 17/MEN/2008 menyebutkan bahwa tujuan ditetapkannya konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah untuk memberi acuan atau pedoman dalam melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya. Sedangkan sasaran pengaturan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditujukan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Upaya pengelolaan kawasan konservasi perlu dilakukan agar peran dan fungsi kawasan konservasi sesuai dengan yang diharapkan. Widada, Mulyati, dan Kobayashi (2006) menyatakan bahwa pengelolaan kawasan konservasi adalah serangkaian upaya penataan, perencanaan, perlindungan dan pengamanan, pembinaan habitat dan populasi, pemanfaatan, pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi.

Selama Orde Baru, kebijakan pengelolaan sumberdaya di Indonesia bersifat sentralistik, termasuk taman nasional laut. Adanya pernyataan tentang otoritas negara dan prioritas untuk ekstraksi komersial skala besar menyebabkan petani lokal dan subsisten, nelayan dan penambang skala kecil yang mempraktekkan kehidupan mereka dalam kawasan adat mereka dianggap sebagai pelaku kriminal. Padahal UUD 1945 memandatkan bahwa sumberdaya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, pada implementasinya tidak mengarah pada penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan atau perbaikan kesejahteraan jutaan warga negara Indonesia (Lynch dan Harwell, 2002). Rinaldi, Suhendra, dan Desyana (2008) mencermati bahwa kebijakan pengelolaan pesisir dan laut selama ini terdapat beberapa ciri yakni;

a. Kebijakan masih bias daratan (terrestrial oriented) seperti penempatan kawasan perlindungan laut dan reklamasi pantai dengan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

b. Pengabaian hubungan keterikatan masyarakat dengan sumberdaya alamnya yang diatur berdasarkan hukum lokal.

c. Berfokus pada eksploitasi yang memperburuk kualitas maupun kuantitas sumberdaya perikanan dan kelautan.

Kegagalan praktik pengelolaan yang sentralistik mendorong munculnya kesadaran mengenai pentingnya community based management (CBM) atau pengelolaan yang berbasis pada masyarakat. Dalam CBM, pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh para nelayan atau pelaku usaha perikanan di suatu wilayah tertentu melalui organisasi yang bersifat informal (Satria, 2002). Namun demikian, Nikijuluw (2002) dalam Satria (2002) menemukan beberapa kelemahan model CBM, yaitu: (1) tidak mampu dalam mengatasi masalah interkomunitas, (2) bersifat lokal sehingga masalah yang lebih besar seperti over-exploitation untuk ikan jenis tertentu tidak dapat dipecahkan, (3) sulit mencapai skala ekonomi karena bersifat lokal dan hanya dianut oleh suatu masyarakat, dan (4) tingginya biaya institusionalisasi.

Pada perkembangan selanjutnya, muncul model Co-Management yang merupakan sintesis dari dua model ekstrem sebelumnya. Dalam model ini, pemerintah dan masyarakat yang seringkali diwakili oleh organisasi nelayan atau koperasi perikanan bersama-sama terlibat dalam proses pengelolaan sumberdaya mulai dari perencanaan hingga pengawasan (Satria, 2002).

2.1.4 Manajemen Konflik Berbasis Komunitas

Nasdian (2004) menyatakan bahwa konflik adalah benturan yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang disebabkan adanya perbedaan nilai, status, kekuasaan dan kelangkaan sumberdaya. Konflik dan kehidupan warga komunitas sangatlah sulit untuk dipisahkan dan keduanya berada bersama-sama karena perbedaan nilai, status, kekuasaan, dan keterbatasan sumberdaya itu memang selalu terjadi. Konflik akan selalu dijumpai dalam kehidupan manusia, warga komunitas, dan masyarakat sebab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia atau warga komunitas melakukan berbagai usaha yang dalam pelaksanaannya selalu dihadapkan pada sejumlah hak dan kewajiban.

Konflik dapat timbul di antara individu satu dengan yang lain (antar-individu) dan antar-kelompok individu. Konflik antar-individu meliputi: (1) antara individu dengan individu lain dari kelompok yang berbeda, misalnya seorang warga suku dengan seorang warga suku yang lain; dan (2) antara individu-individu dalam satu kelompok misalnya perebutan tanah antar anggota suku, yang disebut pula konflik interhouse atau inter-generational. Sedangkan yang termasuk ke dalam konflik antar-kelompok (intra group atau intrahouse) dapat berupa konflik antar sub-sub kelompok yang otonom dalam satu kelompok, dan konflik antar-kelompok besar yang otonom dalam komunitas atau masyarakat (Nasdian, 2004).

Fisher et. al. (2000) membagi konflik ke dalam beberapa tipe, yaitu:

1. Tanpa konflik; setiap kelompok atau masyarakat yang hidup damai. Jika mereka ingin agar keadaan ini terus berlangsung, mereka harus hidup bersemangat dan dinamis, memanfaatkan konflik perilaku dan tujan, serta mengelola konflik secara kreatif.

2. Konflik laten; sifatnya tersembunyi dan perlu diangkat ke permukan sehinga dapat ditangani secara efektif.

3. Konflik terbuka; adalah yang berakar dalam dan sangat nyata, dan memerlukan berbagai tindakan untuk mengatasi akar penyebab dan berbagai efeknya.

4. Konflik di permukaan;memiliki akar yang dangkal atau tidak berakar dan muncul hanya karena kesalahpahaman mengenai sasaran yang dapat diatasi dengan meningkatkan komunikasi.

Salah satu perspektif penyelesaian konflik alternatif yang melibatkan berbagai entitas masyarakat adalah community based conflict manajemen (CBCM) atau manajemen konflik berbasis komunitas. Misi awal dari CBCM adalah untuk memperagakan kemungkinan-kemungkinan mengubah paradigma dan metode-metode; dari penyelesaian konflik melalui konfrontasi dan permusuhan yang digunakan dalam kehidupan bermasyarakat dalam komunitas, ke arah penyelesaian dan pemecahan konflik yang lebih kontekstual dengan mengelola akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya atau ter-eskalasi-nya konflik (Nasdian, 2004).

Pada hakekatnya pemaknaan terhadap istilah penyelesaian konflik, sepenuhnya tergantung dari pihak-pihak yang berkepentingan; baik mengenai pilihan-pilihan yang diambil, maupun mengenai hasil yang diharapkan dari proses penyelesaian itu. Sedangkan istilah berbasis komunitas berarti bahwa proses diletakkan pada (dan sebagai respon yang mengandung unsur-unsur kepastian dari) kebutuhan komunitas itu sendiri. Menurut Nasdian (2004), proses mengelola konflik akhirnya melibatkan pula unsur-unsur pencegahan konflik itu sendiri (conflict anticipation), analisis konflik, penyiapan kondisi untuk menyelesaikan konflik, sampai kepada pelaksanaan berbagai pilihan penyelesaian, termasuk misalnya melalui negosiasi. Sedangkan proses penyelesaian konflik dilakukan dengan mendayagunakan pertemuan-pertemuan diupayakan untuk mencapai rekonsiliasi atau perdamaian, pemecahan perselisihan, dan penyelesaian bersama. Pada kesempatan tersebut dapat pula dilakukan proses-proses lain seperti mediasi, fasilitasi, dan negosiasi.

2.2 Kerangka Pemikiran

2.2.1 Deskripsi dan Bagan

Dalam pengelolaan sumberdaya yang ada di suatu KKL, para stakeholder diharapkan saling berinteraksi dan berkolaborasi untuk menentukan pola pengelolaan yang tepat agar tidak merugikan salah satu atau beberapa pihak yang bersangkutan. Hal ini diperlihatkan dengan partisipasi/peran serta dari masing-masing stakeholder dalam pengelolaan tersebut. Dalam penelitian ini, akan dilihat mengenai partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKL di TNKJ yang menjadi obyek penelitian.

Setelah itu, penelitian ini akan menganalisis mengenai kompatibilitas aturan institusi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan KKL tersebut.Kedua institusi tersebut akan dibandingkan untuk melihat derajat kesesuaian diantara keduanya. Selanjutnya, penelitian ini juga akan menganalisis konflik-konflik yang terjadi dalam pengelolaan KKL di kawasan TNKJ, baik antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Berikut disajikan bagan dari kerangka pemikiran.

Gambar 1. Kerangka Analisis Pengelolaan KKL Berbasis Masyarakat

2.2.2 Hipotesis Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan merumuskan beberapa hipotesis pengarah yang terdiri dari hipotesis umum dan beberapa hipotesis khusus berikut:

a. Hipotesis Umum

Semakin tinggi peran serta masyarakat dalam pengelolaan KKL, maka institusi KKL akan semakin kuat.

b. Hipotesis Khusus

1. Jika peran serta masing-masing stakeholder pada porsi yang seimbang, maka kecil kemungkinan untuk terjadinya konflik antar stakeholder pengelola KKL.

2. Semakin tinggi derajat homogenitas masyarakat, maka konflik dalam pengelolaan KKL semakin rendah.

3. Semakin tinggi derajat kesesuaian antara aturan institusi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan KKL, maka tingkat konflik antar stakeholder semakin kecil.

2.2.3 Definisi Konseptual

a. KKL adalah sebuah areal yang berada di wilayah pasang surut atau di atasnya, termasuk air yang melingkupinya beserta berbagai flora, fauna serta peninggalan sejarah dan berbagai bentuk kebudayaan, yang telah ditetapkan oleh aturan hukum yang berlaku maupun oleh cara-cara lain yang efektif, dilindungi baik sebagian maupun keseluruhannya.

b. Pengelolaan KKL adalah kegiatan memanfaatkan kawasan atau mengambil sumberdaya dalam KKL secara adil dan lestari.

c. Stakeholder adalah aktor-aktor atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan KKL.

d. Pemerintah adalah stakeholder pengelola KKL dari pihak negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.

e. Masyarakat adalah penduduk lokal yang menggantungkan hidupnya dengan memanfaatkan KKL, sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan.

f. Partisipasi adalah proses aktif, inisiatif diambil oleh warga komunitas sendiri, dibimbing oleh cara berfikir mereka sendiri, dengan menggunakan sarana dan proses (lembaga dan mekanisme) dimana mereka dapat menegaskan kontrol secara efektif.

g. Konflik adalah benturan yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang disebabkan adanya perbedaan nilai, status, kekuasaan dan kelangkaan sumberdaya.

h. Institusi adalah suatu sistem yang kompleks, rumit, dan abstrak yang mencakup ideologi, hukum, adat istiadat, aturan, dan kebiasaan yang tidak terlepas dari lingkungan.

i. Kompatibilitas aturan institusi adalah tingkat kesesuaian antara aturan institusi yang dibuat oleh masyarakat dan pemerintah.

III. PENDEKATAN LAPANGAN

3.1 Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana melalui pendekatan ini, peneliti berusaha untuk menggambarkan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKL di Indonesia, khususnya kawasan TNKJ, menganalisis derajat kesesuaian antara aturan institusi pemerintah dan masyarakat, serta menganalisis konflik-konflik yang terjadi, baik antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Penelitian ini menggunakan strategi studi kasus, yang dimaknai oleh Baedhowi (2001) sebagai suatu pendekatan untuk mempelajari, menerangkan, menginterpretasikan suatu kasus (case) dalam konteksnya secara natural tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Melalui strategi studi kasus, peneliti akan berusaha menemukan realita sosial secara holistik mengenai partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKL. Diharapkan dengan strategi tersebut, peneliti dapat lebih mudah untuk memahami permasalahan penelitian secara lebih mendalam dan menyeluruh.

Tipe studi kasus yang dilakukan dalam penelitian ini adalah tipe studi kasus instrumental dengan memperlakukan kasus sistem, budaya, dan partisipasi masyarakat sebagai instrumen untuk memahami konsep-konsep penelitian. sesuai dengan tujuan dan kegunaan penelitian yang ingin dicapai, maka digunakan tipe penelitian yang bersifat eksplanatif. Penelitian ini mengharuskan adanya interaksi langsung antara peneliti dengan subyek penelitian dalam suatu komunitas. Hal ini dikarenakan dalam penelitian ini ingin diketahui dan dipahami hal-hal yang terkait dengan pola perilaku, tindakan, dan interaksi sosial yang dilakukan oleh individu-individu dalam komunitas. Untuk itu, peneliti akan melakukan pengamatan langsung di lapangan.

3.2 Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian akan dilaksanakan di Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan fokus pada tahapan dan level partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKL di TNKJ, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama untuk melihat dan menganalisis realita yang terjadi pada masyarakat. Untuk mendapatkan data pendukung, penelitian juga dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Taman Nasional Karimunjawa, Semarang serta Pemda dan dinas-dinas terkait di Kabupaten Jepara.

Pemilihan lokasi penelitian dilakukan secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan bahwa TNKJ merupakan salah satu KKL yang memiliki keunikan baik dari segi flora, fauna, lingkungan, maupun masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Masyarakat Karimunjawa termasuk jenis masyarakat yang kompleks. Berbagai etnis mendiami kawasan ini yaitu etnis Jawa, Madura, Bajo, Bugis, Munak, Luwu, Buton dan Mandar. Sebagian etnis berbaur dan berinteraksi dengan etnis lain membentuk budaya baru Karimunjawa. Mayoritas penduduk Karimunjawa beragama Islam, tetapi ada juga yang memeluk agama Kristen dan Katholik. Mereka hidup rukun dan saling menghormati satu sama lain.

Penelitian akan dilaksanakan pada Bulan Mei sampai dengan Bulan Juli 2009 (terlampir pada Lampiran 1). Penelitian yang dimaksud mencakup waktu sejak peneliti intensif di daerah penelitian, pengumpulan dan pengolahan data, hingga pembuatan draft skripsi.

3.3 Penentuan Informan

Informan merupakan pihak yang akan memberikan keterangan tentang diri, keluarga, pihak lain, dan lingkungannya. Informan diharapkan dapat membantu peneliti dalam mendapatkan informasi yang valid atau memberikan keterangan tambahan tentang topik kajian. Informan dipilih secara purposive yaitu memilih orang-orang yang dianggap mengetahui secara detail tentang pengelolaan KKL, partisipasi masyarakat, aturan-aturan institusi pemerintah dan masyarakat, serta konflik-konflik yang pernah atau sedang terjadi dalam pengelolaan KKL, baik yang berasal dari masyarakat desa setempat, pemda, dinas terkait, maupun balai taman nasional.

3.4 Teknik Pengumpulan Data

Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data yang terlampir pada Lampiran 2 dilakukan dengan metode triangulasi data (kombinasi dari berbagai sumber data). Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dan pengamatan berperanserta di lapangan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui analisis dokumen-dokumen tentang gambaran umum kawasan TNKJ, pengelolaan kawasan TNKJ, serta tentang masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Teknik pengambilan data dengan wawancara mendalam dilakukan melalui interaksi dua arah dengan prinsip kesetaraan antara peneliti dengan informan dalam suasanan yang akrab dan informal. Wawancara mendalam dilakukan dalam rangka untuk memahami pandangan tineliti mengenai hidupnya, pengalamannya, ataupun situasi sosial yang dihadapinya yang diungkapkan menggunakan bahasanya sendiri. Untuk membantu peneliti dalam mengumpulkan data di lapangan, maka peneliti menyusun panduan pertanyaan yang berisikan tentang profil dan sejarah lokasi, sejarah penentuan kawasan sebagai KKL, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKL, pengetahuan tentang peraturan-peraturan pengelolaan KKL, baik aturan masyarakat mupun pemerintah, serta konflik-konflik yang terjadi dalam pengelolaan KKL (terlampir pada Lampiran 3).

Sedangkan yang dimaksudkan dengan pengamatan berperanserta adalah proses penelitian dengan melakukan interaksi sosial antara peneliti dengan tineliti dalam lingkungan sosial tineliti. Dalam pengamatan berperanserta, peneliti akan mengamati tentang partisipasi masyarakat, pola perilaku masyarakat, reaksi masyarakat terhadap aturan institusi, serta bentuk-bentuk konflik yang terjadi dalam pengelolaan KKL (Lampiran 4). Pengamatan ini dilakukan agar peneliti dapat melihat secara langsung mengenai keadaan masyarakat setempat, merasakan, dan melihat beragam fenomena/peristiwa yang diharapkan dapat diperoleh pemaknaan yang sama antara peneliti dan tineliti.

3.5 Teknik Analisis Data

Analisis data kualitatif dilakukan secara berlanjut, berulang, dan terus menerus yang terdiri dari pengumpulan data, analisis data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengumpulan data dan analisis data dilakukan secara bersamaan. Kemudian data-data tersebut direduksi melalui proses pemilihan dan pengkategorian data-data yang sesuai. Data-data yang akan direduksi adalah data-data yang diperoleh dari hasil wawancara mendalam, pengamatan berperanserta, dan analisis dokumen serta literatur. Reduksi data bertujuan untuk menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasikan data sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam bentuk matriks dan kalimat-kalimat untuk memperoleh kesimpulan akhir dari tahapan dan level partisipasi masyarakat, derajat kesesuaian aturan institusi antara pemerintah dan masyarakat, serta bentuk-bentuk konflik yang terjadi dalam pengelolan KKL dapat diperoleh dengan tepat.

DAFTAR PUSTAKA

Baedhowi. 2001. Studi Kasus dalam Teori dan Paradigma Penelitian Sosial oleh Salim, Agus (ed.). Yogyakarta: PT. Tiara Wacana.

Berkes, F. et. al. 2001. Managing Small-scale Fisheries: Alternative Directions and Methods. Ottawa: International Development Research Centre.

Damanik, Riza, Budiarti Prasetiamartati, dan Arif Satria. 2006. Menuju Konservasi yang Pro Rakyat dan Pro Lingkungan. Jakarta: WALHI.

Dermawan, Agus. 2007. Kajian Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut yang Menunjang Perkanan Berkelanjutan pada Era Otonomi Daerah (Kasus Taman Nasional Bunaken dan Daerah Perlindungan Laut Blongko, Sulawesi Utara). Tesis. Program Pasca Sarjana IPB.

Fisher, S. et. al. 2001. Mengelola Konflik: Kemampuan dan Strategi untuk Bertindak. S. N. Kartikasari dkk., Penerjemah. Jakarta: The British Council.

Intania, Ogi I. 2003. Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP). Skripsi. Jurusan Sosial Ekonomi. Fakultas Pertanian IPB.

Lasabuda, Ridwan. 2003. Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat (Suatu Tuntutan di Era Otonomi Daerah). http://tumoutou.net/702_07134/ridwan_lasabuda.htm (diakses pada 14 Januari 2009).

Lynch, Owen J dan Emily Harwell. 2002. Sumberdaya Milik Siapa?, Siapa Penguasa Barang Publik? Penerjemah: Studio Kendil. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Marahudin, Firial dan Ian R Smith. 1987. Ekonomi Perikanan: Dari Pengelolaan ke Permasalahan Praktis. Jilid II. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan PT. Gramedia.

Mubyarto, Loekman Soetrisno dan Michael Dove. 1984. Nelayan dan Kemiskinan: Studi Ekonomi Antropologi di Dua Desa Pantai. Jakarta: CV. Rajawali.

Mulyadi. 2005. Ekonomi Kelautan. Edisi 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Nasdian, Fredian Tonny. 2004. Pengembangan Masyarakat (Community Development). Bogor: Fakultas Pertanian IPB.

Pinem, M. B. 2008. Analisis Institusi Konservasi di awasan Taman Nasional Ujung Kulon, Desa Tamanjaya, Kampung Cibanua, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Skripsi. FPIK IPB.

Rinaldi, Yanis, Dede Suhendra dan Cut Desyana. 2008. Dokumen Analisis Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara: Green Coast for Nature and People after The Tsunami. http://www.wetlands.or.id/PDF/aceh_Final_Dokumen%20Nias%20_Bahasa_Version.pdf (diakses pada 4 November 2008).

Satria, Arif. 2002. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo.

_________. 2006. Politik Taman Nasional dalam Koran Tempo. 22 Juni, hal. A10.

_________. 2008. Negeri Bahari yang Melupakan Nelayan dalam Harian Kompas. 9 Juni, hal. 1.

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Keempat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Widada, Sri Mulyati, dan Hiroshi Kobayashi. 2006. Sekilas tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati & Ekosistemnya. Jakarta: Ditjen PHK-JICA.

Peraturan Perundangan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Per. 17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

LAMPIRAN

Lampiran 1. Rencana Jadwal Penelitian

No.

Kegiatan

Maret

April

Mei

Juni

Juli

1

2

3

4

1-4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

I.

Proposal dan Kolokium

Penyusunan Draft dan Revisi

Konsultasi Proposal

Kolokium

II.

Studi Lapangan

Pengumpulan Data

Analisis Data

III.

Penulisan Laporan

Analisis Lanjutan

Penyusunan Draft dan Revisi

Konsultasi Laporan

IV.

Ujian Skripsi

Ujian

Perbaikan Skripsi


Lampiran 2. Teknik Pengumpulan Data

No.

Kebutuhan Data/Informasi

Sumber Data/Informasi

Teknik Pengumpulan Data

1.

Profil dan Sejarah Lokasi

a) Administrasi geografis dan topografi

b) Karakteristik Masyarakat

c) Sejarah terbentuknya desa

d) Perkembangan desa

Data sekunder:

Daftar isian potensi desa atau data monografi desa

Data primer:

Aparat desa, tokoh, dan anggota masyarakat

Studi literatur

Wawancara mendalam

Pengamatan

berperanserta

2.

Sejarah Penentuan dan Perkembangan Pengelolaan KKL

a) Sejarah penetapan kawasan sebagai KKL

b) Sistem Zonasi KKL

c) Bentuk pengelolaan KKL

Data primer:

Informan (tokoh masyarakat, kades, aparat desa, petugas Balai TNKJ)

Data sekunder:

Data Balai TNKJ

Studi literatur

Wawancara mendalam

Pengamatan berperanserta

3.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan KKL

a) Bentuk partisipasi

b) Tahap partisipasi

c) Level partisipasi

Data Primer:

Informan (tokoh masyarakat, kades, aparat desa)

Wawancara mendalam

Pengamatan berperanserta

4.

Aturan Institusi Pengelola KKL

a) Aturan institusi masyarakat lokal (informal)

b) Aturan institusi pemerintah (formal)

c) Pelaksanaan peraturan

d) Tanggapan masyarakat terhadap aturan-aturan

Data primer:

Informan (tokoh masyarakat, kades, aparat desa, petugas Balai TNKJ)

Data sekunder:

Data Balai TNKJ

Studi literatur

Wawancara mendalam

Pengamatan berperanserta

5.

Konflik pengelolaan KKL

a) Konflik antar masyarakat

b) Konflik antara masyarakat dengan pemerintah

c) Manajemen konflik

Data primer:

Informan (tokoh masyarakat, kades, aparat desa, petugas Balai TNKJ)

Wawancara mendalam

Pengamatan berperanserta

Lampiran 3. Panduan Pertanyaan

PEDOMAN WAWANCARA MENDALAM

Petunjuk

Wawancara mendalam (ideph interview) dilakukan oleh peneliti untuk menggali secara langsung gambaran secara komprehensif berkaitan dengan aspek-aspek kajian. Catatan singkat ditulis dalam ruangan yang kosong di bawah kotak aspek-aspek yang ditanyakan dalam wawancara mendalam untuk dikembangkan menjadi laporan.

Wawancara Mendalam

Hari, tanggal :

Lokasi Wawancara :

Nama & Umur Informan :

Profil dan Sejarah Lokasi

a) Administrasi geografis dan topografi

b) Karakteristik Masyarakat

1. Bagaimana kondisi masyarakat berdasarkan agama, suku, pendidikan, kekayaan, dan sosial kemasyarakatannya?

2. Apakah pekerjaan utama masyarakat?

3. Apakah masyarakat masih memegang teguh tradisi atau aturan-aturan tradisional?

c) Sejarah terbentuknya desa

1. Kapankah desa ini didirikan?

2. Siapakah pendiri desa ini?

3. Adakah cerita atau mitos tentang pembentukan desa ini?

d) Perkembangan desa

1. Adakah perubahan yang terjadi tentang penduduk, teknologi, transportasi, dan penerangan? Jika ada, bagaimana prosesnya?

2. Bagaimana perbedaan kehidupan antara zaman dahulu dengan sekarang?

Sejarah Penentuan dan Perkembangan Pengelolaan KKL

a) Sejarah penetapan kawasan sebagai KKL

1. Sejak kapan kawasan ini ditetapkan menjadi KKL?

2. Apa dampak yang Anda terima dengan penetapan tersebut?

b) Sistem Zonasi KKL

1. Apa saja zona yang terdapat di KKL ini?

2. Bagaimana proses penentuan zona kawasan?

3. Apakah masyarakat terlibat dalam penentuan zona kawasan?

4. Apakah Anda menerima sistem zonasi tersebut?

5. Apakah ada orang-orang yang melanggar sistem zonasi tersebut?

6. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap penentuan zona kawasan?

7. Bagaimana dan dimana saja titik-titik penangkapan nelayan?

8. Apakah ada ketimpangan dengan penentuan zonasi kawasan konservasi?

Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan KKL

a) Bentuk pengelolaan KKL

1. Siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan KKL? Apa saja hak dan kewajiban mereka?

2. Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKL, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, menikmati hasil, maupun evaluasi?

Kompatibilitas Aturan Institusi KKL

a) Bagaimana batasan wilayah KKL menurut masyarakat dan pemerintah?

b) Adakah perbedaan dalam penentuan batasan wilayah? Apa alasannya?

c) Adakah peraturan masyarakat lokal (informal) yang dijalankan di kawasan ini?

d) Adakah peraturan pemerintah (formal) yang dijalankan di kawasan ini?

e) Bagaimana pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut?

f) Bagaimana dengan hak-hak masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan KKL?

use (operational-level) rights

1. Apakah masyarakat diperbolehkan masuk ke dalam KKL?

2. Jika boleh, di kawasan mana saja yang diperbolehkan? Jika tidak boleh, mengapa?

3. Apakah masyarakat diperbolehkan untuk menangkap ikan dan sumberdaya pesisir lainnya?

4Jika boleh, di kawasan mana saja yang diperbolehkan? Jika tidak boleh, mengapa?

collective choice rights

1. Apakah pemerintah lokal atau masyarakat nelayan diberikan hak pengelolaan KKL?

2. Apakah pemerintah lokal atau masyarakat nelayan memiliki hak untuk menentukan kualifikasi pihak-pihak yang ingin mendapatkan use rights ?

3. Apakah pemerintah lokal atau masyarakat nelayan memiliki hak untuk mentransfer atau menjual hak pengelolaan yang mereka miliki?

g) Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap peraturan-peraturan dalam pengelolaan KKL?

h) Apakah ada masyarakat setempat atau orang luar yang melanggar peraturan-peraturan tersebut?

i) Jika terjadi pelanggaran, apakah ada sanksinya?

j) Jika ada, bagaimana bentuk dan pelaksanaan sanksi tersebut?

k) Bagaimana kewenangan institusi-institusi dalam pengelolaan KKL?

l) Bagaimana monitoring dan evaluasi dilakukan?

m) Apakah masyarakat juga diikutsertakan dalam kegiatan tersebut?

Konflik dalam Pengelolaan KKL

a) Apakah pernah terjadi konflik dalam pengelolaan KKL?

b) Jika pernah, kapan dan bagaimana konflik tersebut terjadi?

c) Apakah hingga sekarang konflik tersebut masih terjadi dan belum terselesaikan?

d) Jika sudah selesai, bagaimana proses manajemen konflik dan resolusi konfliknya?


PEDOMAN PENGAMATAN BERPERANSERTA

A. Petunjuk

Pengamatan berperanserta dilakukan oleh peneliti secara langsung di lokasi kajian, selanjutnya peneliti diharuskan melakukan pencatatan hasil pengamatannya dengan alat pencatatan manual maupun alat bantu yang dapat merekam serta memotret kejadian yang berkaitan dengan substansi penelitian yang dilakukan. Catatan singkat ditulis dalam ruangan kosong di bawah kotak aspek-aspek yang diamati, untuk dikembangkan kemudian menjadi laporan.

B. Pengamatan Berperanserta

Hari, tanggal :

Lokasi :

Pengamatan :

1. Pola Pengelolaan KKL

a. Sistem zonasi kawasan

b. Daerah atau titik-titik pemanfaatan sumberdaya oleh masyarakat

2. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan KKL

a. Akses dan kontrol masyarakat terhadap kawasan

b. Bentuk partisipasi masyarakat

3. Hubungan Masyarakat dengan Pemerintah

a. Hubungan antara pemimpin atau tokoh desa dengan pemerintah

b. Hubungan masyarakat dengan Dephut, Balai Taman Nasional, dan aparat di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar