Senin, 03 Mei 2010

Kerangka Kerja Konsep Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir - Berbasis Masyarakat oleh: yohanes reinnamah

Kerangka Kerja Konsep Pengelolaan

Sumberdaya Wilayah Pesisir - Berbasis

Masyarakat
oleh: yohanes reinnamah

Program-program PSWP-BM haruslah

dikembangkan dan berprinsip sebagai program

sukarela (voluntary program) bagi masyarakat dan

desa di wilayah pesisir dimana dalam

pelaksanaannya bantuan teknis dan pendanaannya

ditopang/dianggarkan oleh lembaga/instansi

pemerintah kabupaten maupun propinsi ataupun

lewat swadaya dan usaha masyarakat/desa.

Sedangkan tujuan, rencana pengelolaan dan

pelaksanaan program ditentukan oleh masyarakat

setempat berdasarkan dan mengikuti kebijakan/

aturan/pedoman yang dibuat atau disepakati oleh

pemerintah setempat. Secara umum pendekatan

program berbasis masyarakat yang dilaksanakan

oleh Proyek Pesisir di Sulawesi Utara (lewat modelmodel

di atas) dalam rangka menopang (support)

masyarakat yang memanfaatkan sumberdayanya

untuk: memutuskan siapa yang akan memanfaatkan

sumberdaya dan bagaimana memanfaatkannya, dan

melaksanakan pilihan-pilihan pengelolaan yang

mereka tetapkan. Berikut ini akan dijelaskan proses

dan langkah-langkah program pengelolaan

sumberdaya wilayah pesisir desa.

Adapun kerangka kerja konsep (conceptual

framework) proses perencanaan dan pelaksanaan

berbasis-masyarakat di Sulawesi Utara

Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu

123

sebagaimana digambarkan dalam siklus kebijakan

dalam Gambar 2 mengikuti langkah-langkah sebagai

berikut:

1. Identifikasi Isue

2. Persiapan Perencanaan

3. Persetujuan Rencana dan Pendanaan

4. Pelaksanaan dan Penyesuian

Langkah ke 5 yakni monitoring dan evaluasi

dilaksanakan oleh masyarakat dan Proyek Pesisir

dalam setiap langkah dan tahapan di atas untuk

mereview setiap langkah.

Model program bagi perencanaan dan

pelaksanaan rencana pembangunan dan pengelolaan

berbasis masyarakat alurnya dapat dijelaskan dalam

Tabel 1 (terlampir). Model ini menggambarkan apa

yang dilakukan oleh program menyangkut kegiatan

yang dilakukan dan hasil dari tiap kegiatan. Setiap

langkah dalam proses memiliki sejumlah capaian

antara yang dihasilkan dari setiap kegiatan yang

dilaksanakan. Proses dan kegiatan serta capaian ini

akan mengarah pada tujuan akhir atau dampak yang

dihasilkan. Table 2 dan 3 (terlampir) merupakan

versi yang lebih rinci dari Tabel 1, yang merinci

langkah-langkah utama, kegiatan dan hasil yang

diharapkan dalam rangka pembuatan dan

pelaksanaan rencana pembangunan dan pengelolaan

berbasis masyarakat.

Proses Program Pengelolaan Sumberdaya

Wilayah Pesisir Terpadu - Berbasis

Masyarakat

Berdasarkan model konsep dan kerangka

kerja yang digambarkan dalam Gambar 1 di atas

serta tabel 1 dan 3 (terlampir) maka Proyek Pesisir

malakukan berbagai seri kegiatan sebagai berikut:

Identifikasi Isue

Identifikasi masyarakat : Satu rangkaian

kriteria ditetapkan dan dipakai untuk memperkirakan

penerimaan secara cepat dan mudah metode/cara

pemanfaatan sumberdaya yang lestari dan juga

dalam membangun kapasitas masyarakat dalam

mengambil alih tanggungjawab pengelolaan. Kriteria

tersebut antara lain:

· Tingkat tekanan atau derajat kerusakan

sumberdaya akibat pemanfaatan yang tidak lestari

(rendah/kecil)

· Ikatan sosial dan politik masyarakat (tinggi/kuat)

· Ketergantungan masyarakat terhadap

sumberdaya pesisir (tinggi)

· Kecenderungan masyarakat untuk konservasi

sumbedaya (tinggi)

· Ketertarikan masyarakat terhadap kegiatan dan

tujuan program (tinggi)

Kriteria di atas dijadikan acuan oleh Tim Kerja

Propinsi dan Proyek Pesisir untuk menentukan lokasi

desa dimana model/contoh akan dikembangkan

selain kemudahan koordinasi, model pulau kecil,

keragaman isu-isu utama dan keragaman kelompok

etnis serta strategi diseminasi model/contoh.

Orientasi dan penyiapan masyarakat :

Sebelum rencanan pengelolaan dibuat maka upaya

awal perlu dilakukan untuk menerangkan dan

menjelaskan tujuan program, proses yang akan

dilalui, dan manfaat yang akan diperoleh kepada

masyarakat. Keterlibatan dan hubungan yang terusmenerus

dalam masyarakat sangat penting dan

dilakukan dengan penempatan secara tetap

pendamping masyarakat (penyuluh lapangan) yang

berasal dari di luar desa dan melibatkan seorang

assisten/motivator desa dari masyarakat setempat.

Tenaga lapangan ini harus ditopang atau dibantu oleh

tim teknis yang akan memberikan bantuan atau

pelayanan teknis untuk isu-isu tertentu jika

diperlukan. Orientasi dan penyiapan masyarakat ini

diisi dengan berbagai kegiatan pendidikan lingkungan

hidup (penyuluhan), pelatihan (training), workshop

dan studi banding serta keikutsertaan dalam seminar,

konferensi dan rapat (secara regional maupun

nasional). Pendidikan lingkungan hidup yang

diberikan kepada masyarakat berupa penyuluhan

mengenai terumbu karang, konsep daerah

perlindungan, hutan, hukum lingkungan, habitat dan

ekosistem wilayah pesisir dan pengorganisasian

masyarakat. Pelatihan yang diberikan antara lain

pelatihan pengamatan terumbu karang (manta tow),

pelatihan menyelam, pelatihan pengukuran dan

pemantauan profil pantai, pelatihan pengelolaan

keuangan, serta pelatihan pengelolaan sumbedaya

wilayah pesisir terpadu (ICM training). Workshop

yang dilakukan seperti workshop penyusunan profil

desa, workshop penyusunan rencana pengelolaan

desa, workshop kelompok pengelola dll. Studi banding

seperti studi banding DPL di Pulau Apo, Filipina,

pengelolaan hutan bakau seperti di Sulawesi Selatan

dan study banding usaha kecil dan wisata alam seperti

di Bunaken, Malalayang dan Manado serta

kunjungan silang (cross visit) antar masyarakat desa.

Program Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu dan Berbasis Masyarakat .............................

124

Orientasi dan penyiapan masyarakat lewat PLH,

pelatihan, studi banding dan keterlibatan dalam seminar,

konferensi dan pertemuan-pertemuan ini

bertujuan juga untuk meningkatkan kapasitas dan

pemahaman masyarakat desa dan pemerintah desa

dalam pengelolaan sumberdaya pesisir.

Pengumpulan data dasar : Data dasar

mengenai kondisi sosial ekonomi dan lingkungan

diperlukan untuk menentukan atau menilai

pencapaian hasil dari adanya intervensi proyek.

Dalam rangka kesepakatan dan mencoba model dan

cara yang baik di lokasi percontohan, survey dan

analisa secara mendalam yang memadukan teknik

empiris dan sistematis dengan tekhik partisipatif perlu

dilaksanakan. Hal yang sama harus juga dilakukan

di desa kontrol untuk membandingkannya dengan

desa percontohan dimana intervensi proyek

dilakukan. Data dasar yang dikumpulkan antara lain

data sosial, ekonomi, lingkungan, dan sejarah. Selain

data dasar dilakukan juga studi teknis seperti potensi

sumberdaya (mangrove, hutan dan hidupan liar,

mariculture) serta strategi Pendidikan Lingkungan

Hidup di masyarakat.

Identifikasi, prioritas dan penetapan isu:

Identifikasi isu dilaksanakan berdasarkan penilaian

dari tenaga teknis ahli/pakar berdasarkan survey/

studi lingkungan dan sosial ekonomi di atas, juga

oleh masyarakat lewat pertemuan-pertemuan formal

dan informal, diskusi mendalam dengan

informan-informan kunci, diskusi dengan masyarakat

umum dari berbagai tingkatan dan kelompokkelompok

stakeholder, serta observasi langsung dari

pendamping masyarakat dan asisten penyuluh

lapangan. Perkiraan empiris mengenai beratnya isu

dibuat oleh tim teknis. Persepsi mengenai berat

tidaknya isu dan prioritas kegiatan yang perlu

dilakukan ditentukan oleh masyarakat lewat

pertemuan-pertemuan formal maupun informal,

diskusi maupun workshop. Monitoring partisipatif

dimulai oleh dan bersama masyarakat tergantung

pada isu (misalnya monitoring dan pemetaan terumbu

karang, monitoring pantai akibat erosi pantai). Studi

teknis mengenai isu-isu spesifik dapat dilakukan oleh

konsultan luar jika diperlukan informasi tambahan

yang lebih detail diperlukan bagi penentuan rencana

pengelolaan dan pengambilan keputusan. Namun

demikian hasil dari studi teknis dan rekomendasinya

harus di sampaikan kepada masyarakat. Isu-isu yang

diidentifikasi baik oleh masyarakat yang didukung

oleh studi teknis dan survey oleh tenaga teknis dan

penyuluh lapangan diverifikasi, dikumpulkan dan

diprioritaskan oleh masyarakat yang produk

akhirnya didokumentasi dalam bentuk Profil

Sumberdaya Wilayah Pesisir Desa (Kasmidi et.al.,

1999; Tangkilisan et.al., 1999). Profil ini dipakai

sebagai dasar bagi masyarakat desa menyusun

rencana pembangunan dan pengelolaan terpadu

berbasis-masyarakat di masing-masing lokasi/desa.

Persiapan Perencanaan

Pilihan yang dikembangkan adalah kombinasi

dari masukan dan usulan teknis dari staf teknis yang

dipadukan dengan rekomendasi dan ide/pikiran dari

masyarakat sendiri. Harus ada komitmen dan

kesepakatan dari sebagian besar masyarakat

sebelum kegiatan dan strategi ditetapkan untuk

dilaksanakan. Untuk memulai rencana pengelolaan

diperlukan kelompok inti yang merupakan

perwakilan masyarakat yang akan merumuskan

rencana pengelolaan tersebut. Sebelum kelompok

inti ini bekerja mereka dibekali terlebih dahulu dengan

pelatihan penyusunan rencana pengelolaan dan

mencoba membuat draft rencana pengelolaan yang

akan menjadi pemicu dan dasar diskusi konsultasi

dengan masyarakat dan pemerintah desa. Hasil dari

draft rencana pengelolaan ini kemudian

disosialisasikan kepada masyarakat lewat pertemuan

dan konsulatasi baik secara formal dan informal

untuk mendapatkan masukan, tambahan dan koreksi

dari masyarakat, pemimpin formal dan informal,

pemerintah desa dan stakeholder yang ada di desa.

Pelaksanaan awal untuk mencoba prosedur dan

struktur pengelolaan, dan membangun dukungan bagi

rencana jangka panjang dan rencana yang

menyeluruh dikembangkan dan diusulkan oleh

masyarakat dengan atau tanpa dukungan proyek

seperti: penanaman bakau, pembuatan MCK,

pengadaan air bersih, dan pembuatan tanggul; atau

diusulkan oleh tim proyek dan dilaksanakan setelah

mendapat persetujuan masyarakat seperti:

pembersihan Bintang Laut Berduri (Crown of

Thorns -CoTs), pembuatan daerah perlindungan laut,

dan pembuatan pusat informasi.

Persetujuan Perencanaan dan Pendanaan

Persetujuan dan Adopsi : Masyarakat

menentukan prioritas isu dan tujuan bagi pengelolan

dan kegiatan. Penyuluh lapangan dapat

Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu

125

menambahkan/ memberikan masukan, rekomendasi

dan tambahan ide tetapi keputusan dan pilihan adalah

hak dan tanggungjawab masyarakat. Proses

penetapan dan kesepakatan diupayakan setelah ada

konsensus dan dukungan dari mayoritas masyarakat.

Proses pengambilan keputusan harus transparan dan

adil agar supaya dipahami oleh semua pihak bahwa

proses penentuan/pengambilan keputusan diketahui

dan didukung oleh mayoritas masyarakat dan stakeholder.

Rencana pengelolaan dan aturan lokal harus

disepakati secara formal oleh unsur pemerintah dan

kepala desa. Aturan formal tersebut adalah dalam

bentuk Peraturan Desa yang ditandatangani oleh

Kepala Desa dan diketahui oleh BPD atau wakil

masyarakat melalui rapat musyawarah desa. Oleh

pemerintah setempat bersama-sama dengan anggota

KTF kemudian memutuskan untuk mengadopsi

Rencana Pengelolaan tersebut juga sebagai rencana

pembangunan desa.

Pendanaan: Untuk mebiayai kegiatankegiatan

yang akan dilaksanakan dalam rencana

pengelolaan, idealnya dimana kegiatan tersebut

membutuhkan bantuan dana, maka usulan dananya

akan diintegrasikan dalam proses DIP/DUP yang

diawali dengan rapat Musyawarah Pembangunan

(Musbang) di desa dan Rapat Koordinasi

Pembangunnan (Rakorbang) di kecamatan sampai

kabupaten yang kemudian dianggarkan dalam

APBN/APBD. Sedangkan kegiatan yang tidak

membutuhkan biaya yang besar dapat dilakukan

secara swadaya masyarakat, lewat upaya yang sah

dari masyarakat maupun lewat pendapatan asli desa.

Kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak dapat dibiayai

oleh desa dan belum masuk dalam APBN/APBD

dapat diusahakan oleh badan/kelompok pengelola

lewat bantuan lain dari lembaga/donatur di dalam

dan di luar desa/daerah.

Pelaksanaan dan Penyesuaian

Pelaksanaan : Pelaksanaan kegiatan sedapat

mungkin dilaksanakan oleh masyarakat yang

bertindak sebagai pengelola sumberdaya utama.

Pendanaan dan bantuan teknis dapat diberikan oleh

proyek maupun pemerintah kabupaten/propinsi jika

diperlukan. Apabila ada kegiatan tertentu yang tidak

dapat dilaksanakan sendiri oleh masyarakat

misalnya: pengaspalan jalan dan pembuatan sarana

air bersih. Kegiatan dalam rencana pengelolaan

dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dan perubahan

yang terjadi di desa. Penyesuaian ini harus dilakukan

secara terbuka dan atas persetujuan masyarakat dan

kelompok pengelola bersama-sama dengan

pemerintah desa. Penyusunan rencana kegiatan

tahunan dilaksanakan secara terbuka, disepakati

oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dan

dipresentasikan kepada pemerintah di tingkat

Kabupaten untuk diketahui dan didukung.

Pelaksanaan rencana kerja tahunan dilaksanakan

oleh masyarakat melalui kelompok/badan yang ada

di desa yang bertugas/ditugaskan untuk itu.

Monitoring dan evaluasi: Monitoring dan

evaluasi dari pelaksanaan rencana pengelolaan ini

dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah desa

untuk menilai kegiatan dan hasil capaian dari setiap

kegiatan. Proses dan pelaksanaan monitoring dan

evaluasi ini telah diintegrasikan dalam dokumen

rencana pembangunan dan pengelolaan. Review

tahunan dilaksanakan oleh masyarakat dengan atau

tanpa bantuan atau dukungan pemerintah setempat,

dan dilaksanakan sebelum siklus pendanaan tahun

anggaran berikutnya dimulai sebagai masukan bagi

rencana kegiatan tahunan berikutnya. Pelaporan

terhadap pelaksanaan dan penggunaan keuangan

dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat

dengan membuat laporan formal yang di umumkan

dalam pertemuan-pertemuan formal dan informal

serta di papan-papan informasi desa. Pemerintah

Desa dan BPD atau lembaga lain di desa bertanggung

jawab mengevaluasi dan mengaudit program dan

penggunaan dana. Hasil evaluasi ini juga harus

disampaikan kepada masyarakat. Jika dalam

pelaksanaan terdapat temuan-temuan yang tidak

sesuai dengan rencana kerja atau terdapat

penyimpangan penggunaan keuangan maka BPD

dan Hukum Tua (Kepala Desa) harus menetapkan

solusi untuk pemecahan masalah tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar