oleh: yohanes reinnamah
Pengelolaan berbasis-masyarakat sudah
merupakan suatu pendekatan yang banyak dipakai
di dalam program-program pengelolaan sumberdaya
wilayah pesisir terpadu di berbagai negara di dunia
ini, khususnya di negara-negara berkembang.
Pendekatan ini secara luas digunakan di wilayah Asia
Pasifik seperti di negara-negara Filipina dan Pasifik
Selatan. Keberhasilan pendekatan ini semakin
banyak dan didokumentasi secara baik (Polotande
la Cruz, 1993; Buhat, 1994; Pomeroy, 1994;
White et.al., 1994; Ferrer et.al., 1996; Pomeroy
and Carlos, 1997; Wold Bank,1999). Di negaranegara
dimana sistem pemerintahannya semakin
mengarah pada desentralisasi dan otonomi lokal,
pendekatan berbasis masyarakat ini dapat
merupakan pendekatan yang lebih tepat guna, lebih
mudah dan dalam jangka panjang dapat terbukti
lebih efisien dan efektif dalam segala hal.
Pendekatan pengelolaan sumberdaya wilayah
pesisir berbasis-masyarakat telah dicobakan
diberbagai proyek pembangunan di Asia yang
dibiayai oleh Bank Pembangunan Internasional.
Sebagai contoh, Program Sektor Perikanan di
Filipina yang bernilai 150 juta US dolar (Albaza-
Baluyut, 1995), Proyek Coremap di Indonesia, juga
berbagai proyek bantuan bilateral lainnya (seperti
CRMP -Filipina dan Proyek Pesisir - Indonesia),
memasukkan pengelolaan berbasis masyarakat
sebagai bagian dari desain program. Filipina memiliki
pengalaman sejarah yang cukup panjang dalam
pengelolaan berbasis masyarakat sejak sekitar dua
dasawarsa terakhir ini. Pendekatan ini telah menjadi
pendekatan utama dalam pengelolaan sumberdaya
pesisir di negara ini sebagai bagian dari system
pemerintahan yang desentralistis. Pada pergantian
millenium ini telah ada ratusan contoh Pengelolaan
sumberdaya pesisir berbasis masyarakat yang tersebar
di hampir setiap wilayah pesisir di negara ini.
Di Indonesia, dengan dikeluarkannya UU No
22 tahun 1999 yang memberikan kewenangan
kepada daerah dalam mengelola pesisir dan lautnya
sejauh 12 mil untuk propinsi dan 4 mil untuk
kabupaten memberikan peluang yang besar bagi
pendekatan pengelolaan sumberdaya pesisir terpadu
dan berbasis masyarakat. Selain itu dengan adanya
Departemen Kelautan dan Perikanan dan konteks
perubahan pemerintahan di Indonesia setelah era
reformasi mendorong pemerintah pusat dan di daerah
mengembangkan pendekatan pembangunan yang
melibatkan kerjasama antara pemerintah dan
masyarakat setempat dalam bentuk pengelolaan
secara bersama (co-management) berbasis
masyarakat.
Upaya-upaya seperti ini sudah di mulai di
Sulawesi Utara sejak tahun 1997 untuk
mengadaptasikan pendekatan-pendekatan berbasis
masyarakat ini dalam konteks pembangunan dan
pengelolaan di Indonesia (Crawford & Tulungen,
1998a, 1998b, 1999a, 1999b,; Tulungen et.al.,
1998, 1999; Crawford et.al, 1998) lewat Proyek
Pesisir (Coastal Resources Management Project
- CRMP). Proyek Pesisir yang dimulai sejak tahun
1997 ini didasarkan pada pemikiran/hipotesa bahwa
pendekatan partisipatif dan desentralistis akan
mengarah lebih pada berkelanjutan dan adil/
seimbangnya pengelolaan sumberdaya wilayah
pesisir di Indonesia. Setelah melakukan kegiatan
dan upaya selama empat tahun di Sulawesi Utara,
contoh-contoh praktek pengelolaan sumberdaya
wilayah pesisir berbasis-masyarakat mulai
menunjukkan hasil yang menggembirakan yang
mendukung validitas pemikiran/hipotesa dari Proyek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar